PEMETAAN POTENSI RADIKALISME BERBASIS DATA, FKPT SULBAR LAKSANAKAN SURVEI IPR 2025

MAMUJU-Survei Indeks Potensi Radikalisme (IPR) Tahun 2025 resmi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya nasional memetakan potensi radikalisme dan mengukur tingkat kesadaran masyarakat terhadap pencegahan terorisme. Kegiatan ini merupakan program mandatori Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia dan dilaksanakan serentak di 36 provinsi. Di daerah, survei ini dijalankan oleh Forum Komunikasi Penanggulangan Terorisme, termasuk FKPT Provinsi Sulawesi Barat. Survei IPR 2025 melibatkan 15.300 responden secara nasional dan menjadi salah satu instrumen utama BNPT dalam membaca kondisi faktual masyarakat.
Di Provinsi Sulawesi Barat, Survei IPR 2025 menjadi bagian dari program kerja Bidang Pengkajian dan Penelitian FKPT Sulawesi Barat. Sebanyak 400 responden dilibatkan dan tersebar di lima kabupaten, yaitu Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Polewali Mandar. Penentuan lokasi ini dilakukan untuk merepresentasikan keragaman sosial, budaya, dan karakter wilayah Sulawesi Barat secara lebih utuh.
Pelaksanaan survei di Sulawesi Barat didukung oleh 20 enumerator yang telah melalui proses pembekalan teknis. Enam enumerator bertugas di Kabupaten Mamuju, empat enumerator di Kabupaten Polewali Mandar, empat enumerator di Kabupaten Mamasa, tiga enumerator di Kabupaten Majene, dan tiga enumerator di Kabupaten Mamuju Tengah. Setiap enumerator melakukan wawancara terhadap 20 responden sesuai wilayah kerja yang telah ditetapkan, sehingga proses pengumpulan data berlangsung terstruktur dan terkontrol.
Survei Indeks Potensi Radikalisme Tahun 2025 menggunakan pendekatan riset kuantitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka atau face to face interview. Responden berasal dari kelompok usia 18 hingga 60 tahun, yang dinilai memiliki peran aktif dalam kehidupan sosial dan berpotensi terpapar maupun berkontribusi dalam upaya pencegahan radikalisme. Metode wawancara langsung dipilih untuk memastikan kualitas data lebih akurat dan mencerminkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.
Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian FKPT Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa Survei IPR 2025 memiliki nilai strategis bagi daerah. Ia menegaskan bahwa pemetaan potensi radikalisme harus berbasis data, bukan asumsi. Menurutnya, survei ini membantu FKPT memahami pola sikap, tingkat pemahaman, serta potensi kerentanan masyarakat terhadap paham radikal di masing-masing kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa Survei IPR 2025 tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan pengumpulan data, tetapi juga sebagai fondasi perumusan kebijakan dan program pencegahan. Hasil survei akan menjadi bahan dasar pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan radikalisme di tingkat provinsi. Data yang diperoleh juga akan menjadi acuan bagi seluruh bidang di FKPT Sulawesi Barat dalam menyusun program kerja yang lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Selain itu, hasil Survei IPR 2025 diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh akademisi, peneliti, dan pemerhati isu sosial. Data yang dihasilkan dapat menjadi referensi penting dalam kajian pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal, sehingga upaya pencegahan radikalisme tetap selaras dengan nilai budaya dan sosial masyarakat Sulawesi Barat.
Bagi BNPT RI, Survei Indeks Potensi Radikalisme Tahun 2025 menjadi rujukan utama dalam merancang dan mengkreasi program pencegahan terorisme yang lebih tepat sasaran, efektif, dan terukur. Pendekatan berbasis data memungkinkan kebijakan yang disusun lebih kontekstual dan responsif terhadap tantangan di setiap daerah.
Melalui pelaksanaan Survei IPR 2025, FKPT Provinsi Sulawesi Barat berharap dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Pencegahan radikalisme dinilai akan lebih kuat dan berkelanjutan apabila dibangun di atas pemahaman yang utuh terhadap kondisi masyarakat serta dilaksanakan secara partisipatif dan berbasis data.