Konsepsi Moderasi Beragama oleh Ketua FKPT Sultra

Dr. Hj. Andi Intang Dulung, M.HI (Ketua FKPT Sultra) memberikan Materi kepada peserta Workshop

Kementerian Agama Sulawesi Tenggara bidang Pendidikan dan Madrasah mengadakan kegiatan workshop pada hari sabtu 28 Januari 2023 dengan mengangkat tema Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama bagi guru dan Kepala Madrasah yang dihadiri seluruh guru dan kepala Madrasah yang menjadi utusan. Ketua FKPT menjadi salah satu Narasumber yang menyampaikan materi tentang penguatan Konsepsi Moderasi Beragama kepada seluruh peserta Workshop.

Kegiatan Workshop tersebut, ketua FKPT Sultra, Ibu Dr. Hj. Andi Intang Dulung, M.HI menyampaikan bahwa Moderasi adalah jalan tengah, Moderasi juga berarti ‘’sesuatu yang terbaik’’, Sesuatu yang ada di tengah biasanya berada di antara dua hal yang buruk.  Moderasi Beragama yaitu : Cara beragama dengan jalan tengah sesuai pengertian moderasi tadi. Dengan moderasi beragama, seseorang tidak ekstrem dan tidak berlebih-lebihan dalam menjalankan ajaran agamanya. Dan Orang yang mempraktekkannya disebut moderat. Lanjut ungkap beliau bahwa posisi orang moderat dalam beragama adalah Orang Moderat seperti “Moderator” tidak berpihak pada Pendapat Narasumber maupun Audiens. Dia berada diantara Narasumber dan Audiens. Orang yang memiliki sikap Moderat,  Ia tidak berlebihan dalam beragama, tapi juga tidak menyepelehkan agama. Tidak ekstrem kiri, tidak ekstrem kanan.

Pada Kesempatan workshop tersebut Ketua FKPT Sultra juga menekankan untuk senantiasa bersikpa moderat dalam beragama karena tujuan dari moderasi beragama Untuk menengahi dan mengajak kedua kelompok yang ekstrem (Ekstrem Kiri dan Ekstrem Kanan) dalam menjalankan ajaran agama. Selain itu Untuk kembali pada esensi ajaran agama, yaitu memanusiakan manusia selain itu tujuan lainnya adalah Agar tumbuh sikap saling memahami dan menghormati, tidak saling menyalahkan satu sama lain. Dalam kesempatan tersebut beliau juga mencontohkan orang yang tidak moderat seperti seseorang makan atau minum yang jelas-jelas haram menurut ajaran agamanya, lalu ia melakukannya hanya karena alasan toleransi kepada umat agama lain. Atau merusak rumah ibadah karena tidak setuju paham keagamaannya.  Ini semua tidak bisa dibenarkan. Bersikap moderat cukup dengan menghormati orang lain dan tidak mengganggu satu sama lain. Ia sendiri harus mantap dengan kepercayaan – nya, tidak perlu menggadaikan keyakinan.