Ketua FKPT Maluku Ikut Sosialisasi Perpres Nomor 7 tahun 2021 di Denpasar Bali

KETUA FKPT Maluku, Dr. Abd Rauf mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) di hotel Grand Hyatt Sanur, Denpasar, Bali, (09/03/2022).

Kegiatan itu hasil kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sosialiasi Perpres difokuskan pada Perpres Nomor 7, tahun 2021.

Perpres itu adalah tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE) dan konsolidasi Indonesia knowledge hub on counter terrorism and violent extremism (I-KHub on CT/VE).

“Permasalahan radikalisme, ekstremisme, hingga terorisme merupakan musuh negara yang pencegahannya dilaksanakan mulai dari hulu hingga hilir,” kata Kepala BNPT Komjen. Pol. Boy Rafli Amar.

Hadirnya Kesbangpol diharapkan menjadi vaksin yang ikut serta memacu semangat menangkal virus radikal terorisme agar tidak berkembang di tengah masyarakat.

“Ini yang mudah-mudahan dari Kesbangpol, pemuka agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dapat memacu semangat untuk kita mengumpulkan solusi dalam rangka vaksinasi terhadap bangsa Indonesia agar bisa terhindar dari virus radikal terorisme,” kata Boy.

“Ini adalah langkah-langkah pada tingkat hulu yang merupakan garda terdepan dalam menangkal dan membentengi masyarakat kita dari pengaruh dan propaganda paham radikalisme, intoleransi maupun ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang kian marak dewasa ini,” imbuhnya.

Kolaborasi kegiatan ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 akan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat yang merupakan ujung tombak implementasi RAN PE di tingkat masyarakat.

Dalam rangka mengoptimalkan Pelaksanaan RAN PE tersebut, BNPT juga telah membangun sebuah platform koordinasi dan kolaborasi berkenaan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme kekerasan yang mengarah pada terorisme, yaitu I-KHub on CT/VE yang pengelolaannya merujuk pada Surat Keputusan Kepala BNPT No. 206 Tahun 2021 tentang I-KHuB BNPT.

“Platform ini merupakan platform berbasis digital yang berfungsi untuk penghimpunan data dan sarana berbagi informasi upaya penanggulangan terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” ujarnya.