Imran Idris Sampaikan Lima Vaksin Pencegahan Terorisme dan Radikalisme

Audiensi Pengurus FKPT Sulbar dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar

MAMUJU – Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sulawesi Barat melaksakan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Syafrudin Baderung. Bertempat di Kantor Kanwil Kemenag Sulbar, Selasa 21 Maret 2023.

Pada pertemuan tersebut, Ketua FKPT Sulbar Muhammad Imran Idris didampingi sejumlah pengurus. Diantaranya, Sekretaris Andi Sudirman, Ketua Bidang Agama, Sosial dan Budaya Muhammad Sahlan, Ketua Bidang Perempuan dan Anak Hadrah, dan Ketua Bidang Media, Hukum dan Humas Naskah M Nabhan.

Audiensi Pengurus FKPT Sulbar sekaligus sebagai silaturrahmi perdana dengan Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung yang baru beberapa bulan bertugas di Sulbar. Syafrudin Baderung dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada 4 Oktober 2022. Sebelumnya, Syafrudin Baderung bertugas sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo.

Ketua FKPT Sulbar Imran Idris pada audiensi tersebut menyampaikan lima vaksin kebangsaan dalam upaya pencegahan virus terorisme dan radikalisme secara nasional termasuk di Sulawesi Barat.

Menurut Imran Idris, lima vaksin kebangsaan dimaksud seperti disampaikan Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar adalah merupakan Fokus Utama Program Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tahun 2023. Program kerja ini juga akan ditindaklanjuti Pengurus FKPT Sulbar.

Pertama, Transformasi Wawasan Kebangsaan yang akan menyasar pada upaya Penguatan Paradigma Nasional, Penguatan empat Konsensus Nasional Bangsa Indonesia dan Penguatan Wawasan Nusantara  sebagai Landasan Visional.

Wawasan kebangsaan ialah cara pandang Indonesia dalam melihat diri sendiri dengan mengedepankan persatuan dan kesatuan, pada empat konsensus nasional yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kedua, Revitalisasi nilai-nilai pancasila sebagai upaya membudayakan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara, Ideologi Negara, Ideologi Bangsa, pandangan hidul dan falsafah hidup NKRI.

Revitalisasi nilai-nilai Pancasila meniscayakan upaya penggalian kembali norma-norma falsafah Pancasila untuk menjadikan spirit dan landasan bagi terbentuknya bimbingan moral serta menjadi landasan bagi norma hukum di Indonesia.

Ketiga, Moderasi Beragama sebagai penguatan untuk menangkal kelompok radikal yang senantiasa menggunakan narasi agama. Padahal, pada dasarnya agama untuk membangun akhlak umat bukan disalahgunakan atau memecahbelah persatuan bangsa.

Keempat, Pelestarian akar budaya bangsa yang bertujuan untuk melestarikan kekayaan budaya Indonesia sebagai identitas nasional yang tetap mengakar sehingga dapat melawan ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Kelima, Transformasi Pembangunan kesejahteraan yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Program Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.

Imran Idris mengatakan, dalam mengimplementasikan vaksin kebangsaan tersebut tentu tidak bisa hanya dilakukan BNPT apalagi FKPT Sulbar. Untuk itu diperlukan kerjasama semua pemangku kepentingan atau stakeholders dan seluruh masyarakat, termasuk dukungan dari Kepala Kanwil Kemenag Sulbar.

Imran Idris menyampaikan, FKPT Sulbar juga telah mengagendakan untuk audiensi dengan Gubernur Sulbar, Kapolda Sulbar, Danren 142 Tatag, Kajati Sulbar, Kepala Binda Sulbar, Ketua DPRD Sulbar serta Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulbar.

Pengurus FKPT Sulbar juga akan melakukan kunjungan ke setiap kabupaten untuk audiensi dengan para bupati.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Syafrudin Baderung menyampaikan atensi atas kunjungan Pengurus FKPT Sulbar. “Tentu kami dari Kanwil Kemenag Sulbar akan selalu siap bersinergi dengan FKPT Sulbar,” ujarnya.

Syafrudin Baderung bahkan mempersilakan Pengurus FKPT Sulbar untuk menggunakan sejumlah fasilitas pendukung milik Kanwil Kemenag Sulbar. Apalalagi kata dia, ada program Kementerian Agama Republik Indonesia yang sejalan dengan Program BNPT yakni penguatan Moderasi Beragama.

Sebagai referensi, terorisme menurut UU Nomor 15 Tahun 2003, adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan situasi teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas harta benda orang lain, yang mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas negara.

Sedangkan radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis. Radikalisme menjungkirbalikkan nilai-nilai yang ada, ciri-cirinya adalah mereka intoleran atau tidak memiliki toleransi pada golongan yang memiliki pemahaman berbeda di luar golongan mereka, mereka juga cenderung fanatik, eksklusif dan tidak segan menggunakan cara-cara anarkis.