FKPT Babel Ikuti Rakor Lintas K/L Sosialisasi Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2025

Pangkalpinang, FKPT Babel – Ketua dan jajaran Pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga terkait Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pengurus FKPT dari seluruh Indonesia.

Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen TNI Dr. Sigit Karyadi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dari unsur K/L dan FKPT yang telah berpartisipasi aktif dalam forum koordinasi ini.

Dalam paparannya, Brigjen TNI Dr. Sigit Karyadi menjelaskan bahwa BNPT bersama K/L terkait telah melakukan pembahasan mendalam atas berbagai konten hasil patroli dan operasi siber yang terindikasi mengandung unsur ekstremisme berbasis kekerasan. Konten-konten tersebut selanjutnya diajukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan penurunan (takedown). Namun demikian, tidak seluruh konten dapat ditindaklanjuti karena harus melalui proses pengkajian dan verifikasi yang komprehensif.

“Setiap pengajuan takedown harus didahului oleh penilaian yang matang dan terukur bahwa konten tersebut benar-benar mengandung unsur kekerasan dan mengarah pada terorisme. Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman bersama lintas sektor,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian pendekatan dalam konteks Indonesia melalui kerangka klasifikasi A, B, C, D, E, dan F sebagai dasar verifikasi konten ekstremisme berbasis kekerasan. Meski demikian, diskusi tersebut masih bersifat dinamis dan belum menghasilkan kesimpulan final yang dapat diumumkan secara resmi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur BNPT dari Direktorat Pencegahan dan Direktorat Penindakan, serta menjadi ruang dialog strategis untuk menyatukan perspektif lintas sektor dalam upaya pencegahan terorisme.

Selanjutnya, materi inti disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Masyarakat Direktorat Pencegahan BNPT, Kolonel (Sus) Dr. Harianto, M.Pd., yang memaparkan substansi Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, sekaligus menjadi pedoman operasional dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana terorisme.

Menurutnya, peraturan tersebut menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai strategi utama dengan memposisikan masyarakat sebagai subjek aktif. Pendekatan ini sejalan dengan konsep Preventing Violent Extremism (PVE) dan diimplementasikan melalui sinergi multipihak antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dunia usaha, serta media.

Ketua FKPT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Subardi, menyambut positif pelaksanaan rapat koordinasi ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat penting sebagai penguatan pemahaman FKPT di daerah terhadap regulasi terbaru BNPT.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum strategis bagi FKPT Babel untuk memahami secara utuh Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2025. Dengan pemahaman yang sama, kami siap memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan dan berdampak nyata,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa FKPT Babel berkomitmen menjadikan kearifan lokal, ketahanan keluarga, serta pemanfaatan media sosial sebagai bagian penting dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kementerian, lembaga, dan FKPT di daerah dapat mengintegrasikan substansi Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2025 ke dalam kebijakan dan program masing-masing, sehingga upaya pencegahan terorisme berbasis pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.