Bahas RAD PE: Tim BNPT Bersama Dirjen Polpum Kemendagri Gelar Pertemuan Dengan Jajaran Badan Kesbangpol Aceh Serta Sekretariat FKPT Aceh

Banda Aceh-Perkembangan Terorisme sebagai ancaman global, berbanding lurus dengan meningkatnya situasi yang mendukung munculnya ekstremisme berbasis kekerasan. Kondisi ini didukung oleh mudahnya kelompok teroris dalam menyebarkan pahamnya, melalui berbagai sarana komunikasi, baik pertemuan di dunia nyata (offine) maupun instrumen berbasis teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet (online). Sebagai salah satu strategi untuk merespons permasalahan terkait Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, diperlukan sebuah Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana Terorisme di Indonesia. RAN PE melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana Terorisme. RAN PE berfungsi sebagai pengarah koordinasi antar kementerian dan lembaga, dalam bersinergi untuk bersama-sama meningkatkan daya tangkal, menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan, serta mencegah Terorisme.

               Pada Tanggal 12 April 2022 Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh bekerjasama dengan Balai Syura Ureung Inong Aceh dan Pusat Studi HAM USK menggelar kegiatan Workshop Finalisasi Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Aceh, Selasa, 12 April 2022, di Ruang Memorial Perdamaian Badan Kesbangpol Aceh. Kegiatan tersebut membahas pembentukan Tim Terpadu dan draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh tahun 2022.

Sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 339/5267/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, Badan Kesbangpol Aceh bersama Organisasi Masyarakat Sipil menginisiasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Teorisme (RAD PE) di Provinsi Aceh 2022 yang kemudian di tetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 300/275/2022 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh yang mengarah Pada Terorisme Beserta Rencana Aksi Daerah (RAD PE).

Pada hari Jum’at 10 Maret 2023, Pemerintah Aceh menerima Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia (RANPE Awards) Tahun 2023. Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H di Ballroom The Sultan Hotel Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Aceh dinilai berkomitmen tinggi dalam mencegah potensi berkembangnya ekstrimisme berbasis kekerasan terorisme. Dimana hal tersebut terbukti dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Nomor 300/275/2022 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh yang mengarah Pada Terorisme Beserta Rencana Aksi Daerah (RAD PE). Selain Provinsi Aceh, daerah yang juga mendapatkan penghargaan adalah Provinsi Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kota Surakarta dan Kota Bandung.

Menindaklanjuti itu, Kemudian digelarlah Pertemuan lanjutan antara Tim BNPT dan Dirjen Polpum Bersama Dengan Jajaran Badan Kesbangpol Aceh Serta Sekretariat FKPT Aceh di Ruang Memorial Perdamaian Aceh, Selasa 30 Mei 2023 dalam rangka membahas perkembangan Rencana Aksi Daerah (RAD PE) Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh yang mengarah Pada Terorisme.