Kemenko Polhukam Merekomendasikan Agar Seluruh Instansi Pemerintah untuk Mendukung Pelaksanaan IRT dan IPR dalam Meningkatkan Upaya Penanganan Radikal Terorisme di Daerah
JAKARTA, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pelaksanaan Survei Indeks Risiko Terorisme (IRT) dan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) Melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Tahun Anggaran 2024.
Dilaksanakan pada Kamis, 28 Maret 2024 bertempat di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Irfan Idris., M.A. selaku Direktur Pencegahan BNPT RI. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa BNPT dalam melaksanakan tugasnya selalu didasari atas penelitian ilmiah pendukung, agar program-program yang diinisiasi berjalan efektif dan tepat sasaran. Penelitian yang dilaksanakan oleh BNPT yaitu Survei Indeks Potensi Radikalisme (IPR) yang merupakan amanat Renstra BNPT dan Survei Indeks Risiko Terorisme (IRT) yang merupakan amanat RPJMN. Diperlukan informasi tentang potensi terorisme yang mampu mengukur besarnya dan memetakan secara geografis ancaman terorisme di wilayah Indonesia. Informasi ini harus mampu disajikan dengan cara ringkas (concise), jelas (clear), sederhana (simple) dan dapat ditindaklanjuti (actionable). Informasi yang demikian diperlukan agar setiap pengambil kebijakan dapat segera memperoleh gambaran potensi terorisme yang berdasarkan bukti. Indeks Risiko Terorisme menjadi alternatif yang dapat dipilih untuk memenuhi kebutuhan di atas.
Dalam pemaparannya Kombes Pol Popon Ardianto Sunggoro, SH, SIK, MH (Kabid Penanganan Kejahatan Luar Biasa, Deputi V/Kamtibmas Kemenko Polhukam) menyampaikan kendala dan permasalahan IRT 2023 yaitu antara lain proses disposisi dari pusat yang memakan waktu cukup lama, sub dimensi daya tarik naik sedikit dari tahun lalu akibat masih rendahnya pelaksanaan SOP Pengamanan Objek Vital, dan sub dimensi pendorong radikalisme naik sedikit dari tahun lalu akibat masih banyaknya kelompok radikal dan akses teknologi terhadap informasi radikal terorisme. Selain itu, Kemenko Polhukam merekomendasikan agar instansi-instansi pemerintah yang terlibat dapat menginstruksikan kepada responden di daerah untuk mendukung pelaksanaan IRT dan meningkatkan Upaya penanganan radikal terorisme di daerah. Sementara untuk BNPT, Kemenko Polhukam menyarankan agar meningkatkan sosialisasi pelaksanaan IRT ke instansi daerah dan meningkatkan program pencegahan radikal terorisme.
Brigjen TNI Taufiq Shobri, M.Han (Waaster Kasad Bidang Tahwil, Komsos dan Bhakti TNI menyampaikan bahwa efektivitas pencegahan penyebaran paham radikalisme & terorisme di Indonesia sangat dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat & sinergitas seluruh stake holder terkait. Oleh karena itu, BINTER TNI AD dalam pencegahan penyebaran paham radikalisme & terorisme mengedepankan pembinaan ketahanan wilayah, komunikasi sosial dan Bhakti TNI. Kombes Pol M. Ali Saifudin, S.Ag., M.M, Kabagreligi Rowatpers SSDM Polri pun turut mendukung pelaksanaan IRT dan siap meneruskan surat kepada responden Kapolres di daerah. Surat yang disampaikan kepada Mabes Polri diharapkan memuat jelas polres-polres yang dituju, daftar pertanyaan, dan nama enumerator yang akan datang.
Hadir dalam kegiatan ini, Internal BNPT yaitu Kasubdit Pemberdayaan Masyarakat, Plt.Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas BNPT, Wali Data BNPT serta para Reviewer Penelitian. Sebagai Narasumber hadir Waaster Kasad Bidang Tahwil, Komsos dan Bhakti TNI, Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama, Kemenag, Penanggungjawab Tim Fasilitasi Penanganan Konflik Pemerintahan, Kemendagri, Kamtibmas Kemenko Polhukam, Kabagreligi Rowatpers SSDM Polri, P.S. Kanit 2 Subdit Kontra Ideologi Ditcegah Densus 88 AT Polri, Statistisi Pertama Direktorat Statistik BPS. Hadir pula sebagai Peserta Eksternal: Direktur Evaluasi BPIP, Kepala Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan Sekretariat Jenderal Kemenag, serta perwakilan dari PPATK, Kejagung, Kementerian Sosial, Kemlu, BSSN, KEMENPPPA.