FKPT Babel Ikut Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban Bersama Komisi XIII DPR RI dan LPSK
Pangkalpinang, FKPT Babel – Ketua Bidang Pemuda dan Pendidikan FKPT Bangka Belitung, Musa, bersama Ketua Bidang Agama, Sosial Ekonomi dan Budaya, Mehmud Elhoiri, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komplek Perkantoran Gubernur. (02/07/2025)
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, yang kini telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2025. Komisi XIII DPR RI menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pembaruan regulasi yang lebih berkeadilan dan berpihak pada kepentingan saksi serta korban.
Melalui kegiatan ini, Komisi XIII DPR RI, LPSK, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk FKPT Babel, untuk aktif memberikan masukan konstruktif demi terwujudnya perlindungan hukum yang lebih kuat dan bermakna. Kehadiran FKPT Babel dalam forum ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penguatan sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia, terutama dalam konteks pencegahan ekstremisme dan kekerasan berbasis ideologi.
Dengan menjunjung tinggi asas meaningful participation, Konsultasi Publik ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.