BNPT Dorong Pemda Segera Tetapkan RAD Penanggulangan Ekstrimisme berbasis Kekerasan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Regional dan Multilateral BNPT Dionisius E. Swasono, saat memberikan materi dihadapan para pengurus Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) se-Indonesia, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKPT Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (20/12).
Ia menyebutkan bahwa dari seluruh provinsi di Indonesia, baru terdapat 8 provinsi yang telah menetapkan RAD sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020 – 2024.
Pria yang saat ini dipercaya sebagai Plt. Deputi Bidang Kerja Sama Internasional ini juga menyebutkan bahwa keberadaan RAN PE di Indonesia ini mendatangkan kekaguman dari negara-negara tetangga. “Kita selalu diundang untuk berbicara tentang RAN PE ini di berbagai negara sahabat”, tambahnya.
Terpisah, dalam pelaksanaan audiensi BNPT dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Utara akhir November lalu, Plt. Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Teuku Fauzansyah turut menyuarakan hal yang sama. “Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti Perpres 7 Tahun 2021 dalam bentuk Rencana Aksi Daerah”, ucapnya.
Untuk diketahui, RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap HAM dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (dsp)