Respon Peristiwa SMAN 72 Jakarta, FKPT Babel Himbau Kemenag dan Diknas Perkuat Pengawasan Kekerasan di Sekolah

Pangkalpinang, FKPT Babel — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa ledakan yang terjadi di Masjid SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025). Insiden tersebut menyebabkan sekitar 50 orang mengalami luka ringan hingga sedang. Meski motif kejadian masih dalam penyelidikan, FKPT Babel menilai peristiwa kekerasan di lingkungan pendidikan merupakan tindakan brutal yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.

Ketua FKPT Babel, Subardi, menjelaskan bahwa FKPT memiliki peran strategis dalam mencegah penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) di Bangka Belitung. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah madrasah, pesantren, rumah ibadah, dan kegiatan keagamaan di wilayah ini masih berpotensi menjadi sasaran kelompok yang menyebarkan ideologi intoleran.

“Masih ditemukan lembaga pendidikan keagamaan yang tidak menggunakan simbol-simbol negara, ada pula fenomena siswa yang setelah menempuh pendidikan keagamaan, pulang ke rumah dan justru menganggap orang tuanya tidak sah keislamannya hanya karena perbedaan tata cara beribadah,” ujar Subardi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa rumah ibadah seperti masjid dan mushola juga tidak luput dari upaya penyebaran paham intoleran. “Setiap Jumat, masih ditemukan buletin yang berisi penolakan terhadap ideologi negara serta ujaran yang menjelek-jelekan pemerintah. Bahkan, mimbar khutbah dan pengajian sering dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian terhadap pemerintah,” jelasnya.

FKPT Babel juga menyoroti munculnya ancaman baru penyebaran radikalisme di kalangan pelajar yang dilakukan melalui grup percakapan daring dan permainan game online. Subardi menyebut pola rekrutmen seperti ini telah digunakan oleh kelompok ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sejak tahun 2016. Menurutnya, kelompok teroris kini semakin canggih dalam menyusup ke dunia digital guna menarik simpati anak muda.

Menanggapi situasi tersebut, FKPT Babel menghimbau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Dinas Pendidikan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan kekerasan serta penyebaran paham intoleransi di sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan.

Subardi menekankan pentingnya penerapan KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Madrasah dan Pesantren, serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ia juga mengingatkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap perubahan perilaku siswa, baik dari segi pergaulan, cara berpakaian, maupun kebiasaan lain yang menunjukkan gejala berbeda dari biasanya.

“Jika ada perubahan perilaku yang mencurigakan, penting bagi pihak sekolah untuk segera menelusuri motifnya dan melakukan penanganan dini agar tidak berkembang menjadi tindakan berbahaya,” tegasnya.

Selain itu, FKPT Babel juga mendorong penguatan peran guru, kyai, dan pengurus rumah ibadah sebagai agen pencegahan di lingkungannya masing-masing melalui kontra-narasi, kontra-aksi, dan kontra-ideologi terhadap paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan.

Subardi menutup dengan menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah dan lembaga pendidikan dalam memberikan penghargaan (reward) kepada institusi yang konsisten menanamkan nilai-nilai kebangsaan, serta sanksi (punishment) bagi pihak yang justru mendukung atau membiarkan penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi negara.